Liputanindo.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap adanya modus baru dalam peredaran narkotika jenis ganja. Hal itu terungkap saat polisi melakukan pengembangan usai ditangkapnya dua kurir ganja H (27) dan G (26) yang membawa ganja sebanyak 139,5 kilogram dari Sumatera.
Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menuturkan, dari keterangan kedua pelaku, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat dan mengamankan satu pelaku berinisial S (38). Dari pelaku S didapati ganja sebanyak 91,2 gram dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang siap edar.
S mengaku baru mengedarkan kue mengandung ganja itu ke kerabat dan karyawannya.
“Sementara baru diedarkan pada kerabat, jadi kerabat-kerabat dekat atau teman-temannya dan kepada karyawannya di mana yang bersangkutan memiliki karyawan perkebunan,” ucapnya.
Bachtiar mengatakan, kandungan THC dalam kue cookies tersebut juga bisa memberikan efek yang sama seperti mengonsumsi ganja.
“Jadi kandungannya di dalamnya adalah THC yang tentunya bisa membuat orang menjadi fly. Sementara berdasarkan pengakuannya masih diberikan secara gratis,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 kilogram. Ganja tersebut berasal dari jaringan Sumatera untuk diedarkan di pulau Jawa khususnya Tangerang Selatan. Ganja tersebut diselundupkan dengan mengemaskan kedalam 130 bungkus lakban berwarna cokelat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menuturkan, pengungkapan bermula saat adanya laporan masyarakat terkait pengiriman ganja ke wilayahnya pada Jumat (9/8/2024) lalu. Usai mengantongi identitas kendaraan dan pelaku, pihaknya melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.
“Dan pada saat kendaraan tersebut akan berputar arah, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial H (27) dan G (26) dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,5 kilogram,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kedua pelalu, kepolisian mengejar pelaku lainnya hingga ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Disana polisi kembali mengamankan satu tersangka berinisial S dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram.
Selain itu juga terdapat 102 keping cookies yang mengandung THC atau ganja siap edar.
“Bagus mereka stelah dikirim dijual per paket setelah itu dibuat jadi campuran kue cookies,” terangnya.
Dari keterangan tersangka H dan G, ratusan kilogram ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 11 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.