Liputanindo.id – Personil KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mempunyai wewenang Buat menelaah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024.
“Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz Begitu ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.
Menurutnya, Bawaslu yang Mempunyai wewenang Buat mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
“Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah Terdapat semacam dugaan pelanggaran?’ Segala Ragam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan Enggak dalam konteks ke sana,” ujarnya.
Adapun Presiden Mempunyai hak Buat berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Biasa (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat Terang bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan Buat berkampanye sepanjang Enggak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Buat pileg, pilpres hingga pilkada.
Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban Buat memfasilitasi daerah agar Kekasih calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.
“Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada Berkualitas mulai dari pemasangan alat peraga kampanye Tiba kemudian fasilitasi debat,” Terang Mellaz.
“Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” sambung dia.
Terkait dengan Pilkada, Begitu ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.
KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan Terdapat Sekeliling 1.553 Kekasih calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (Ant)