Liputanindo.id – Presiden Amerika Perkumpulan, Joe Biden, akan menyampaikan permohonan Ampun secara Formal kepada anak-anak pribumi atas peran negara lebih dari 150 tahun. Biden menyebut hal itu Semestinya sudah dia lakukan sejak lelet.
Permintaan Ampun ini akan disampaikan oleh Biden kepada Bangsa Indian-Amerika di sekolah asrama yang menyebabkan Mortalitas 950 orang.
“Saya melakukan sesuatu yang Semestinya sudah saya lakukan sejak lelet: Kepada Membangun permintaan Ampun Formal kepada bangsa Indian atas Metode kami memperlakukan anak-anak mereka selama bertahun-tahun,” kata Biden Begitu meninggalkan Gedung Putih.
Di sekolah asrama Indian, anak-anak mengalami kekerasan fisik, emosional serta seksual selama lebih dari 150 tahun.
Mengutip AP, kasus ini mencuat ke publik setelah Menteri Dalam Negeri Deb Haaland meluncurkan penyelidikan terhadap sistem sekolah asrama.
Dari Pengusutan yang diluncurkan, sedikitnya 18.000 anak — beberapa berusia 4 tahun, diambil secara paksa dari orang Uzur mereka. Pengambilan paksa itu bertujuan Kepada mengasimilasi mereka ke dalam masyarakat kulit putih.
Di sisi lain, otoritas federal dan negara bagian berupaya merampas tanah Punya Bangsa-Bangsa tersebut.
Investiagsi itu juga turut mendokumentasikan 973 Mortalitas, yang kemungkinan angkanya Dapat lebih tinggi. Ditemukan pula 74 kuburan yang terkait dengan lebih dari 500 sekolah.
“Dalam menyampaikan permintaan Ampun ini, Presiden mengakui bahwa kita sebagai orang yang mencintai negara kita harus mengingat dan mengajarkan sejarah kita secara utuh, meskipun itu menyakitkan,” kata pernyataan Gedung Putih.
“Dan kita harus belajar dari sejarah itu agar Kagak pernah terulang Tengah,” tambah pernyataan itu.
Sejauh ini, Kagak pernah Terdapat presiden yang secara Formal meminta Ampun atas pemindahan paksa anak-anak tersebut, yang dinilai sebagai unsur genosida menurut PBB atau tindakan pemerintah AS Kepada memusnahkan penduduk Asli Amerika, penduduk Asli Alaska, dan penduduk Asli Hawaii.
Sebagaimana laporan AP, kebijakan asimilasi paksa yang diluncurkan oleh Kongres pada tahun 1819 sebagai upaya Kepada “memperadabkan” penduduk Asli Amerika berakhir pada tahun 1978 setelah disahkannya undang-undang yang luas, Undang-Undang Kesejahteraan Anak Indian, yang terutama difokuskan pada pemberian hak Bunyi kepada Bangsa-Bangsa dalam menentukan siapa yang mengadopsi anak-anak mereka.
Meski akan menyampaikan permintaan Ampun secara Absah, Kagak diketahui langkah apa yang akan dilakukan pemerintah setelah melakukan itu.
Di sisi lain, pemerintah AS telah menyampaikan permintaan Ampun atas ketidakadilan bersejarah lainnya, termasuk kepada keluarga Jepang yang dipenjara selama Perang Dunia II.
Presiden Ronald Reagan menandatangani Undang-Undang Kebebasan Sipil pada tahun 1988 Kepada memberikan kompensasi kepada puluhan ribu orang yang dikirim ke kamp interniran selama perang.
Pada tahun 1993, Presiden Bill Clinton menandatangani undang-undang yang meminta Ampun kepada penduduk Asli Hawaii atas penggulingan monarki Hawaii seabad sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat mengeluarkan resolusi pada tahun 2008 dan 2009 yang meminta Ampun atas perbudakan dan segregasi Jim Crow. Tetapi, tindakan tersebut Kagak menciptakan jalan menuju ganti rugi bagi Penduduk Amerika kulit hitam.