Sidang Majelis Standar PBB akan gelar konferensi Global pembentukan negara Palestina. Foto: EFE-EPA
New York: Majelis Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa 3 Desember 2024 kembali menyoroti konflik Palestina-Israel. Mereka mendesak Israel segera menarik diri dari Daerah Palestina yang diduduki serta mendorong terbentuknya negara Palestina merdeka.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, PBB akan menggelar konferensi Global tingkat tinggi pada Juni 2025 Buat menghidupkan kembali upaya menuju solusi dua negara.
Dalam pemungutan Bunyi yang menghasilkan 157 Bunyi setuju, delapan Bunyi menolak, termasuk dari Amerika Perkumpulan dan Israel, serta tujuh abstain, PBB menegaskan pentingnya dua negara yang hidup berdampingan dalam damai dan keamanan dengan batas yang diakui secara Global berdasarkan perbatasan sebelum 1967.
Sebagai langkah konkret, Majelis Standar PBB menetapkan rencana Buat menggelar konferensi Global di New York pada Juni 2025. Konferensi tersebut akan dipimpin Berbarengan oleh Prancis dan Arab Saudi dengan tujuan memberikan dorongan baru terhadap diplomasi Buat mewujudkan solusi dua negara.
Resolusi tersebut juga menyoroti hak-hak Palestina yang tak dapat dicabut, termasuk hak Buat menentukan nasib sendiri serta hak Buat Mempunyai negara merdeka. Dalam Berkas itu, PBB kembali menegaskan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza adalah Daerah yang secara hukum dianggap berada di Rendah pendudukan Israel.
Israel menduduki Jalur Gaza pada 1967 dan mempertahankan kehadiran militer serta pemukiman di Daerah tersebut hingga 2005. Meskipun telah menarik diri secara fisik, Israel tetap dianggap sebagai kekuatan pendudukan oleh PBB.
Merujuk pada putusan Mahkamah Global, resolusi PBB tersebut mendesak Israel Buat segera mengakhiri “kehadiran yang melanggar hukum di Daerah Pendudukan Palestina” dan menghentikan Seluruh aktivitas pemukiman baru yang dianggap ilegal menurut hukum Global.
Perwakilan Palestina Buat PBB, Riyad Mansour, dalam pidatonya menyatakan bahwa isu Palestina adalah ujian paling krusial bagi kredibilitas PBB dan tatanan dunia berbasis hukum Global.
“Masalah Palestina telah menjadi agenda PBB sejak awal berdirinya organisasi ini dan tetap menjadi ujian terhadap keberadaan hukum Global itu sendiri,” tegasnya, seperti dilansir dari The New Arab, Rabu 4 Desember 2024.
Diketahui, pembagian Daerah Palestina yang dikuasai Inggris menjadi dua negara, Arab dan Yahudi, diatur dalam resolusi Majelis Standar PBB pada 1947.
Tetapi, hanya deklarasi kemerdekaan Israel yang diumumkan pada 14 Mei 1948, yang kemudian memicu perang dengan negara-negara Arab tetangga.
(Muhammad Reyhansyah)