Prabowo Minta Tinjau Ulang Seluruh UU yang Tak Dukung Swasembada Pangan hingga Kepemilikan Lahan

Liputanindo.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Demi meninjau ulang seluruh peraturan perundang-undangan. Khususnya yang tak mendukung program-program kerjanya, salah satunya terkait swasembada pangan.

Hal itu disampaikan Demi menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Presiden, beliau sudah menegaskan empat hal. Satu, review Segala peraturan perundang-undangan, Bagus tingkatnya undang-undang, PP, Perpres, termasuk peraturan menteri yang Bukan mendukung gerakan Demi mencapai swasembada pangan,” kata Supratman.

Selain itu, Prabowo juga meminta Kementerian Hukum Demi meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang Bukan mendukung program hilirisasi hingga kepemilikan lahan.

“(Perundang-undangan) yang Bukan mendukung upaya terciptanya kemandirian kita di bidang Daya, yang Bukan mendukung kegiatan hilarisasi Bisa maksimal, dan yang terakhir adalah menyangkut soal lahan,” kata Supratman.

Cek Artikel:  Momen Naomi Pendaki Remaja Kembali ke Pelukan Ibunya, Sempat Hilang di Gunung Slamet

Terkait dengan kepemilikan lahan, Supratman mengatakan, hal itu menjadi perhatian Spesifik Prabowo. Kepala negara menginginkan status penguasaan lahan harus berdasarkan prinsip keadilan.

“Nah ini juga menjadi problem, karena Pak Prabowo menginginkan, presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan entah itu statusnya HGB, entah itu statusnya HGU harus berkeadilan,” kata Supratman.

Adapun instruksi Prabowo Demi meninjau ulang seluruh peraturan perundang-undangan akan menjadi prioritas Kementerian Hukum kedepannya.

“Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas Demi kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai