Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta berhati-hati dengan pembagian jatah partai usai Undang-Undang Kementerian Negara disahkan. Beleid itu membolehkan Kepala Negara menentukan jumlah kementerian tanpa batasan.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, wanti-wanti itu perlu digaungkan karena Undang-Undang Kementerian Negara bisa menjadi bujuk rayu ketua umum partai untuk meminta jatah kepada Prabowo. Kepentingan rakyat bisa dikebelakangkan jika itu terjadi.
“Karena kesannya partai-partai sudah berupaya untuk memaksa Pak Prabowo membagi angka kementerian sesuai dengan kepentingan dan hasrat partai politik, bukan rancang bangun Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif untuk membagi kementerian untuk merancang kabinet presidensial yang efektif,” kata Feri di Kekini Workspace, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca juga : Surya Paloh : Tak Perlu Prioritaskan NasDem Masuk Kabinet
Feri mengatakan pembuatan kementerian yang terlalu banyak bisa membuat anggaran negara membengkak. Apalagi, jika ada instansi yang dipecah-pecah.
Setidaknya, negara harus menyiapkan banyak dana untuk menyiapkan kebutuhan pegawai di kementerian yang ditambah atau dipecah. Salah satunya yakni mengubah seragam sampai kop surat di seluruh Indonesia.
Jumlah kementerian yang terlalu banyak itu juga disebut berbahaya bagi demorkasi. Prabowo diminta bijak memanfaatkan Undang-Undang Kementerian Negara. “Ini tidak sehat bagi kabinet pemerintahan yang baru, tidak sehat bagi Pak Prabowo,” ujar Feri.
Prabowo juga diminta tidak mudah terbuai dengan bujuk rayu partai politik dalam pembuatan kementerian. Komando harus tetap ada pada Presiden, bukan ketua umum partai.
“Jadi, semacam disandera oleh partai terlebih dahulu, ada undang-undangnya, ‘ini bebas loh pak, bapak tidak perlu khawatir untuk kemudian menyebarkan jumlah menteri karena semua sudah aman’, dan akhirnya ini tidak bicara soal bagaimana Presiden dan kabinetnya, tapi, juga bicara soal kekuasaan apa yang akan dapat diberikan kepada partai-partai pendukung,” tutur Feri. (Can/P-2)