Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi. Sepanjang 2024, KPK telah menerima ribuan laporan gratifikasi .
“KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 Objek Gratifikasi,” tutur Personil Tim Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada Medcom.id, hari ini.
Budi mengatakan sebanyak 1.273 objek gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara atau 36,7%. Rinciannya yakni, 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang.
Baca juga : Segera Tuntaskan Dugaan Gratifikasi Kaesang untuk Redam Kontroversi
Selain itu, Budi menyebut barang yang ditetapkan sebagai miik negara tersebut senilai Rp6.026.809.284. Dengan rincian, bentuk barang senilai Rp624.043.850 dan bentuk uang senilai Rp5.402.765.434.
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mengembangkan sistem pelaporan gratifikasi. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Pasal 7.
Pasal tersebut berbunyi, bahwa KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi. Sehingga, pencegahan korupsi tetap terlaksana. (P-2)