PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant senilai Rp6 Triliun

Jakarta – Seperti petir di siang bolong, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara masif membekukan pulsa keuangan senyap: 31 juta rekening ‘nganggur’ yang Tak terpakai selama lebih dari lima tahun dibekukan, menahan total Anggaran mencapai Rp6 triliun layaknya Duit terpendam dalam guci tersegel tanpa peringatan.

Langkah ini dilakukan oleh PPATK hingga Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Cegah tindak pidana pencucian Duit hingga judi daring dan korupsi. Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyatakan bahwa dari jumlah ini, puluhan juta rekening telah kembali diaktifkan seiring konfirmasi dari pemiliknya.

Rekening dormant adalah akun yang Tak melakukan transaksi selama lebih dari lima tahun. Sebagian kecil—Sekeliling 140.000 rekening—bahkan menganggur lebih dari satu Sepuluh tahun dengan Anggaran senilai Rp428,6 miliar. Terdapat pula Sekeliling 10 juta rekening bansos yang Tak pernah digunakan mengendapkan Anggaran hingga Rp2,1 triliun. Rekening Punya instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran lain Lagi menganggur dengan total Anggaran Rp500 miliar.

“Kalau rekening pasif itu rentan disalahgunakan, kami lakukan penghentian transaksi sementara,” ujar Natsir Kongah Begitu menjelaskan bahwa aturan pemblokiran mengacu pada UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit.

Langkah ini dinilai perlu oleh PPATK Demi mencegah rekening aktif menjadi tempat penampungan Anggaran ilícito dari praktik ilegal seperti pencucian Duit, transaksi narkotika, korupsi, hingga judi online.

PPATK telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant. Tetapi, Lagi tersisa Sekeliling 3 juta rekening yang belum direaktivasi karena belum Terdapat Pembuktian atau permintaan dari pemilik rekening tersebut.

“Anggaran di dalam rekening terjamin 100 persen,” Jernih Natsir Demi menenangkan masyarakat bahwa Anggaran Tak hilang, dan nasabah Pandai mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari kerja sejak pemblokiran dilakukan.

Tetapi, kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Profesor Syafruddin Karimi dari Universitas Andalas menyatakan bahwa tindakan masif PPATK mencerminkan kelemahan sistem perbankan nasional yang Tak Pandai menyaring atau menghubungi pemilik rekening pasif. Bank dianggap Tak proaktif dalam menangani akun yang Tak aktif, sehingga akhirnya rekening tersebut diblokir secara serempak tanpa analisis individual yang memadai.

Keluhan masyarakat pun semakin mengemuka karena Tak Terdapat pemberitahuan sebelum pemblokiran massal ini dilakukan, hingga banyak nasabah datang ke bank mempertanyakan akses atas Anggaran mereka yang tiba-tiba diblokir tanpa informasi sebelumnya.

Dari sisi publik, kebijakan PPATK ini dianggap sebagai langkah yang terlalu tergesa dan berpotensi merugikan Penduduk kecil—seperti petani atau pelaku UMKM—yang menabung tapi jarang melakukan transaksi. Akhirnya, rekening pasif mereka ikut diblokir tanpa pilihan pengaktifan Independen sebelumnya.

Dengan polemik yang Lagi berlangsung, langkah PPATK ini menjadi ujian serius terhadap integritas sistem perbankan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Anggaran pribadi.