Polri ungkap hasil pemeriksaan awal istri-anak Koko Erwin terkait TPPU

Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri-anak Koko Erwin

VVP memberikan rekening pribadinya Kepada digunakan Koko Erwin

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan awal istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian Doku (TPPU) terkait kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa istri Koko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, ungkap Eko, sumber dari Segala transaksi keuangan di rekening bank Punya VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya Kepada digunakan Koko Erwin,” ujarnya.

Selain itu, terungkap pula bahwa aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Berikutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HSI yang merupakan anak Koko Erwin, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI Kepada melakukan transfer Doku.

Kemudian memerintahkan agar Doku tersebut digunakan Kepada membeli beberapa aset, di antaranya dua unit Penyimpanan dan tiga unit ruko.

“Menurut keterangan HSI, Penyimpanan yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin Kepada memakainya. HSI memakai toko tersebut Kepada berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” ungkap Eko.

Terakhir, berdasarkan hasil pemeriksaan anak Koko Erwin lainnya yang berinisial CA, Eko mengatakan bahwa Perempuan tersebut mengaku dibukakan usaha travel oleh Koko Erwin.

“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Langgeng Trans Travel menjadi PT Sukses Langgeng Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.

Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit Penyimpanan oleh Koko Erwin Kepada usaha serta pernah dititipkan sebuah mobil oleh Erwin di ruko travel.

Istri dan dua anak Koko Erwin tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

Ketiganya ditangkap di NTB dan Begitu ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kepada menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Area hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.