Polri Segera Periksa Kades Kohod hingga Pejabat BPN soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Polri Segera Periksa Kades Kohod hingga Pejabat BPN soal Kasus Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Lumrah (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro(Metrotvnews/Siti Yona)

POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pihak yang diperiksa diantaranya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni Kepala Desa (Kades) Kohod dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah (kepala desa), kementerian atau pun BPN,” kata Direktur Tindak Pidana Lumrah (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Tetapi, Djuhandani menyebut Demi ini belum Eksis pemeriksaan. Polri Tetap Pusat perhatian mengumpulkan bahan keterangan.

“Tetapi, ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan Penerangan terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Cek Artikel:  Seorang Kaum Ditipu Polisi Gadungan Begitu Jual Motor di Tangsel

Djuhandani mangatakan Polri akan Lanjut berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang didapatkan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Bahkan, surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Djuhandani menyebut pihaknya Demi ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, berkoordinasi dengan KKP dan Kementerian ATR/BPN hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan.

Dia menyebut Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna Menonton Eksis atau Bukan perbuatan pelanggaran, Berkualitas berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

Cek Artikel:  Gerindra Serius Dorong Kaesang ke Pilgub DKI Jakarta, Bukan Hanya Konten Belaka di Instagram

“Semoga kita Dapat mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (tentang Pemalsuan Surat), 264 KUHP (tentang Pemalsuan Akta Autentik), dan undang-undang pencucian Dana,” pungkasnya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai