Liputanindo.id – Seorang pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), AGP (37) ditangkap usai memeras perempuan berinisial CW (29).
AGP memeras dimulai dengan mengancam CW bahwa ia akan menyebar video mesumnya bareng ibu CW yang telah meninggal dunia.
“Kejadian berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 08571xxxxxxx yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila, (yakni) adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor/tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Setelah itu, AGP mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika tak diberi uang Rp1 juta. CW yang terancam, langsung mengirim uang Rp200 ribu.
AGP tak terima angka segitu. Dia pun kembali mengancam ke korban. Kemudian, korban mengirim Rp200 ribu lagi ke rekening pelaku.
Habis dikirimkan, eh, pelaku mengancam lagi dan minta memberikan sisa uang yang belum diterimanya. Korban pun abai.
“Tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka,” ujarnya.
CW tak terima dan melaporkan AGP ke polisi. AGP pun ditangkap. Atas perbuatannya, AGP dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Pahamn 2008 tentang Pornografi.
“Begitu ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ade.