Liputanindo.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan tersangka dugaan penganiayaan anak di sebuah penitipan anak (“daycare”) setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
“Sudah ada tersangkanya, pelaku berinisial FW. Ketika ini, kasusnya sedang dalam tahap penyidikan kepolisian,” kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi di Pekanbaru dikutip dari Antara, Kamis (8/82024).
Dalam kasus yang sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 itu, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak empat saksi terkait kasus tersebut dan kini sudah ada penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima orangtua korban dari karyawan penitipan anak tersebut. Informasi itu berupa video yang belakangan viral di sosial media melalui unggahan akun Instagram @phy_losophy.
Video tersebut memperlihatkan seorang anak sedang duduk di kursi dengan kedua kaki dilakban pengasuh di penitipan anak tersebut. Dalam narasinya, pengunggah juga menyebutkan anak yang dititipkan tidak diberi makan dan minum agar tidak bisa buang air besar (BAB) hingga pengasuh tidak perlu repot mengurus anak yang BAB.
“Bismillah, begitu banyak ‘direct messages’ (DM) yang masuk minta dibikin ‘reels’ biar bisa ‘repost’, semoga perjuangan kami tidak sia-sia dan mendapatkan keadilan untuk anak kami. Kami belum bisa mencantumkan nama daycarenya karena kasus belum masuk pengadilan. Buat informasi daycarenya di Jl. Kh Nasution,” tulis pengunggah tersebut.
Di video lainnya, tampak seorang pengasuh sedang menurunkan anak dari atas kursi dengan cara ditarik dengan cukup kasar. Kaki sang anak terlihat masih dalam kondisi dilakban kursi. “Kaki sebelah dilakban, ditarik dengan kasar oleh D pengasuhnya,” tulis narasi di video.