Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya menangkap tersangka MRI (22) yang menyebarkan video masturbasinya kepada rekan kerjanya berinisial PY (21) melalui media sosial.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu kemarin.
Ade Safri menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban mengenal tersangka di tempat kerja. Daat itu tersangka meminta akun media sosial (medsos) korban.
“Kemudian pada 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respon korban saat itu menolak ajakan tersebut,” kata Ade Safri.
Selanjutnya pada 26 Agustus 2024, Ade Safri menyebutkan tersangka mengirimkan video masturbasinya.
“Pelapor lalu melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Tertentu (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. “Demi ini untuk tersangka telah ditahan.”
Ade Safri juga menyebutkan saat penangkapan, ditemukan barang bukti seperti satu berkas hasil cetakan unggahan akun percakapan antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit telepon seluler dan IG @lalalakuy12 milik tersangka.
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Pahamn 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.