Liputanindo.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus judi online (judol) dengan omzet miliaran rupiah per bulan berkedok gim online.
“Ini selaras dengan kebijakan Bapak Presiden bahwa penekanan beliau jangan Eksis judi, Berkualitas secara online maupun offline, dan ini sebagaimana perintah Bapak Kapolri Kepada Tak Eksis Tengah di Area kita judi dalam bentuk apa pun,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024), dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, kata dia, seluruh Personil Polri di Area Polda Jawa Tengah telah diperintahkan Kepada menindak tegas segala bentuk perjudian. Bahkan, pihaknya Tak akan segan-segan Kepada mencopot Personil Polri yang terlibat dalam perjudian.
Terkait dengan pengungkapan kasus judol di Area hukum Polresta Banyumas, dia mengatakan pihaknya Lagi akan mengembangkannya Kepada mengetahui kemungkinan perjudian tersebut dilakukan lintas pulau maupun lintas negara.
“Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, di-backup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini adalah Dirkrimsus,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Kapolda Jateng mengatakan kasus judol tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas berkat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (19/6/2024) di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto.
Menurutnya, para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan Topeng bermain gim Kepada Membikin identitas pengguna terdaftar (id) secara masif dan memainkan id tersebut Kepada menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.
“Permainan ini pada Demi di TKP 1, id-id tersebut Lagi level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri,” katanya menjelaskan.
Menurut Kapolda Jateng, id-id tersebut di TKP 2 dan TKP 3 dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan Kepada dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip.
“Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian,” katanya.
Terkait dengan hal itu, ia menyebut penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan TKP 3. Selain itu, satu orang tersangka Lagi dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang disita antara lain berupa 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 buah flashdisk, 4 buah Naskah tabungan, 62 buah modem, dan 8 buah switch hub.
Sementara itu, omzet dalam kasus judol tersebut mencapai kisaran Rp114 juta per hari atau Sekeliling Rp3,4 miliar dalam sebulan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus judol dari tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Naskah tabungan, empat rekening sudah kami blokir,” tegas Kapolda.