![Polres Tasikmalaya Kota Periksa 8 Saksi Penutupan Tambang Galian C Ilegal](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/12/1739360410_c192161ea47b9013ca2f.jpg?w=800&q=80&format=webp)
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Tetap melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait ditutupkan tambang galian C ilegal di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Pemeriksaan tersebut Tetap berlanjut dan berkoordinasi dengan Dinas Kekuatan Sumber Daya Mahluk (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Herman Saputra mengatakan, penutupan tambang galian C ilegal dilakukan di satu titik. Lokasinya berada di Kecamatan Bungursari.
Proses pengembangan dan penyelidikan Tetap berlanjut. Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kekuatan Sumber Daya Mahluk (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
“Kami Tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan yang berkaitan dengan tambang galian C ilegal. Terdapat 8 orang diperiksa sebagai saksi termasuk pemilik tambang. Di Letak disita alat berat berupa ekskavator, satu mesin genzet dan alat penyaringan,” katanya, Rabu (12/2).
Dia mengatakan, penutupan tambang galian C ilegal diproses dan Tetap tahap penyelidikan. Ditutupnya tambang galian C ilegal sesuai instruksi pimpinan.
“Kami imbau bagi pemilik atau pengusaha galian C ilegal supaya segera tutup Letak. Kalau Tetap Terdapat penambangan bandel, tetap beroperasi akan ditindak secara tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia, Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kota Tasikmalaya, Asep Solehudin mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian melakukan penutupan galian C ilegal di Kota Tasikmalaya. Penambangan ilegal berdampak pada bencana banjir, tanah longsor, dan pergerakan tanah.
“Tambang galian C ilegal telah menjamur. Pemerintah daerah harus memberikan solusi. Penambangan juga merusak lingkungan,” tandasnya.