Situbondo (ANTARA) – Personil Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, meringkus dua orang pelaku tindak pidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO di tempat persembunyiannya di Pulau Bali.
Dua pelaku tindak pidana berbeda itu, yakni tersangka inisial DEF (38) Penduduk Kecamatan Banyuputih, ditangkap polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan, ditangkap Demi bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
“Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak inisial KF alias D (40) Penduduk Kecamatan Panji, di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali,” kata Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie di Situbondo, Minggu.
Dia menyampaikan keberhasilan penangkapan dua pelaku tindak pidana itu merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.
“Jadi, komitmen kami Jernih setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan Maju kami kejar Tamat tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami Kagak akan berhenti melakukan pencarian,” kata Kapolres Bayu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa dalam penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit telepon genggam, ratusan voucher Nihil, Dana Kontan, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk Krusial dalam proses penyelidikan,” katanya.
Kepada tersangka KF, lanjut Selimat, telah masuk daftar pencarian Olorang (DPO) sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di Distrik Kecamatan Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup Pelan menjadi DPO, dan setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali,” katanya.
Demi ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo Kepada menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara tindak pidana masing-masing.
AKP Selimat menambahkan, Satreskrim Polres Situbondo telah membentuk Tim URC Antibegal dan Kagak hanya Konsentrasi pada penanganan kasus jalanan, tetapi juga sebagai unit reaksi Segera dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa Kondusif kepada masyarakat,” ucap Selimat.
