Polres Meranti Riau sita 27 kg sabu Punya jaringan Dunia

Polres Meranti Riau sita 27 kg sabu milik jaringan internasional

Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026

Pekanbaru, (ANTARA) – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menyita 27 Kilogram sabu-sabu serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate dari dua kurir jaringan Dunia.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dua orang tersangka, K (26) dan S (38) merupakan Anggota Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan dilakukan persisnya di Perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Senin (27/4).

“Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor Sekeliling 27 kg,” kata Zahwani di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di Distrik perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Pada pagi hari kejadian, tim mendeteksi sebuah speedboat dengan Tanda khas-Tanda khas mencurigakan melintas di Perairan Selat Akar. Ketika akan dihentikan, tersebut Malah berusaha melarikan diri.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, Tetapi Bukan diindahkan oleh pelaku. Dalam upaya menghentikan laju kapal, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal yang kemudian diketahui sebagai tersangka K.

“Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga petugas dapat mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika. Sebanyak 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat Sekeliling 17 kg dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat Sekeliling 10 kg serta 260 cartridge dari berbagai merek.

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak segera dievakuasi dengan Donasi Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang Kepada mendapatkan penanganan medis. Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.