Lombok Tengah (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang menangani dua kasus kekerasan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lampau Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Sabtu, mengatakan bahwa kasus pertama dengan jumlah korban tiga orang terjadi di satu pondok pesantren di Daerah Kecamatan Batukliang.
“Orang Sepuh korban telah melapor, kami sedang melakukan penyelidikan,” katanya.
Menurut dia, kejadian pembakaran yang dilaporkan terjadi di pondok pesantren di Batukliang pada Desember 2025 berdampak pada tiga santri, menyebabkan dua orang di antaranya terluka parah dan satu orang lainnya meninggal dunia ketika menjalani perawatan.
“Terdapat tiga korban, tapi satu informasi meninggal dunia ketika sedang menjalani perawatan,” katanya.
“Pihak keluarga baru melapor, karena Pusat perhatian melakukan pengobatan terhadap korban,” ia menambahkan.
Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan diduga dilakukan oleh Sahabat korban.
“Terduga pelakunya Sahabat korban dan belum diamankan, karena Lagi dilakukan penyelidikan,” katanya.
Polres Lombok Tengah juga menangani kasus kejahatan seksual guru terhadap empat orang santri di satu pondok pesantren di Daerah Kecamatan Pujut.
“Dalam kasus ini Kepada pelaku yang merupakan oknum guru di pondok pesantren itu telah diamankan pada Mei 2026,” katanya, menambahkan, guru pelaku kejahatan seksual tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini sedang tahap satu, setelah berkas lengkap dan dinyatakan P21, baru dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Kepada segera disidangkan,” katanya.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmen Kepada mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren dan memberikan perlindungan kepada para korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian Spesifik terhadap pemulihan psikologis korban,” kata Iptu Lampau Brata Kusnadi.
Ia juga mengingatkan pengurus pondok pesantren dan masyarakat Kepada meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren.
