Polres Cianjur tangkap mantan pemain Timnas U-23 edar obat terlarang

Sumber foto: Antara/Liputanindo.id.

Polres Cianjur tangkap mantan pemain Timnas U-23 edar obat terlarang

Sepakbola   
Sigit Kurniawan   
Selasa, 05 November 2024 – 23:34 WIB

Liputanindo.id – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32), Penduduk Kecamatan Cilaku, karena terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur ,Selasa, mengatakan ditangkapnya Syakir Sulaiman yang Tetap tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United itu setelah polisi menerima laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.

“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar Member Kepada melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, Kagak Terdapat perlawanan Ketika ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” katanya.

Cek Artikel:  Gilbert Agius Apresiasi Perjuangan Keras Mahesa Jenar

Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.

Pihaknya Tetap mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 – 2014 dan Tetap aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” katanya.

Duit hasil menjual obat terlarang itu, Kepada memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cek Artikel:  Boyong Ugarte, Man United Punya Tukang Jagal Baru di Lini Tengah

“Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Pihaknya mengimbau Penduduk di seluruh Distrik Cianjur, Kepada ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan Metode melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal-nya.

“Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat,” katanya.

Sumber : Antara

Mungkin Anda Menyukai