Aparat Kepolisian Resor Bogor meringkus seorang pria berinisial AN (34) yang bekerja sebagai tukang fotokopi atas dugaan pencabulan terhadap anak Lelaki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dilansir dari Detikcom, aksi bejat tersebut terungkap setelah pelaku nekat mengirimkan rekaman video tindakannya kepada orang Sepuh korban.
Pendamping korban, Entin Martini, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar ketika pelaku berusaha menghubungi korban yang sudah dua pekan Tak datang ke tempat kerjanya.
“Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang Sepuh korban,” kata pendamping korban, Entin Martini, dikutip Jumat (26/6/2026).
Pihak keluarga seketika terkejut Ketika memeriksa pesan yang dikirimkan oleh pelaku ke ponsel tersebut.
“Pelaku menanyakan kenapa nggak main Tengah ke tempat si Om, dia manggilnya Om gitu. Di situ dia langsung mengirimkan video-video itu. Dan dilihat sama orang tuanya, orang tuanya kaget,” ucapnya.
Setelah Menyantap bukti video digital itu, orang Sepuh korban langsung berkoordinasi dengan pendamping Demi melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Aparat kepolisian bergerak Segera mengamankan pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terkait tindakan kriminal tersebut pada Kamis (25/6).
“Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di Rendah umur yang terjadi di Area hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan Demi perkaranya sudah kami telah menetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka,” kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6).
Ketika ini, kepolisian Tetap Maju mendalami kasus ini Demi memastikan seluruh berkas perkara lengkap sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Demi tersangka sendiri berinisial AN (34) dan Demi pasal yang kami sangkakan kepada tersangka Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP,” jelasnya.
