Liputanindo.id SERANG – Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial YU (28) dengan modus menempelkan sabu pada benda atau tempat tertentu yang telah ditentukan antara penjual dan pembeli di sekitar Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko Sasongko mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
“Berbekal dari informasi tersebut, tim kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres, di Serang, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, pada Kamis, petugas menangkap tersangka di rumahnya, di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, tetapi saat digeledah tak ditemukan barang bukti.
“Bukan ditemukan barang bukti narkoba pada tubuh atau rumah tersangka. Tetapi, dari dalam memori ponsel, ditemukan adanya petunjuk lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” katanya.
Baca Juga:
Majelis Hakim Vonis Wafat Enam Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu
Dari petunjuk peta lokasi itulah, tersangka selanjutnya dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan sabu yang telah ditempel pada sejumlah tempat/titik.
“Dari 13 titik, petugas berhasil menyita sembilan paket sabu dari sembilan titik yang ada di sekitar kota Serang. Sedangkan empat paket sabu lainnya sudah ada yang mengambil,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YU merupakan kaki tangan dari SO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan pengedar sabu.
Tersangka YU bertugas menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan SO.
“Jadi peran tersangka YU ini sebagai orang yang dipercaya menyimpan paket sabu sesuai arahan dari SO (DPO). Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli,” katanya.
Kapolres AKBP Candra seperti dirilis Antara, belum merinci barang bukti sabu sembilan paket tersebut dan ancaman hukuman bagi tersangka YU. (BON)
Baca Juga:
Edarkan 1 Kg Sabu Jaringan Global, Seorang Bapak dan Putrinya di Pinrang Ditangkap Polisi