Polisi Tangkap Pemuda yang Tusuk Balita hingga Tewas di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pemuda berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap keponakannya sendiri yang Tetap berusia dua tahun di sebuah rumah kontrakan di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Polri, korban yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu (27/5) tersebut mengalami puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

“Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total Terdapat 32 tusukan di tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi Begitu korban dan pelaku hanya tinggal berdua di dalam rumah, sementara nenek mereka sedang pergi bekerja mencari nafkah sejak sore hingga malam hari.

“Pada Begitu kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada Begitu di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, Yakni nenek, pelaku, dan korban. Tetapi, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari,” ungkap Andi.

Andi menjelaskan bahwa pelaku nekat menyerang korban menggunakan dua bilah pisau dapur karena merasa kesal dan terganggu Begitu sedang bermain game di ponselnya.

“Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada Begitu kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut, memanjat di punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan,” kata Kompol Andi.

Setelah menusuk korban, G juga sempat melukai dirinya sendiri pada bagian dada serta kedua pipi, Tetapi kini kondisinya telah siuman setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan Mau segera Bersua Tuhan, itu berdasarkan pengakuan,” kata Andi.

Pihak kepolisian langsung bergerak Segera dengan melakukan gelar perkara Demi Memajukan status hukum pelaku dan menahannya di markas polres.

“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal Begitu dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2026).

Terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku berdasarkan riwayat konsumsi obat dari keterangan pihak keluarga, polisi Tetap melakukan pendalaman medis secara Formal.

“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses, kok,” Terang Andi.

Begitu ini, penyidik Tetap menunggu Arsip Formal dari tim dokter forensik Demi memastikan kondisi psikologis tersangka.

“Belum Dapat kita simpulkan (ODGJ). Tetap menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan,” terang Andi.

Atas perbuatannya, G dijerat memakai Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling Lamban 15 tahun atau denda maksimal Rp13 miliar.