Polisi layangkan panggilan kedua pada tersangka kekerasan seksual Pati

Polisi layangkan panggilan kedua pada tersangka kekerasan seksual Pati

pemanggilan kedua pada Copot 7 Mei 2026

Pati (ANTARA) – Polresta Pati melayangkan surat pemanggilan kedua bagi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, Tetapi yang bersangkutan Kagak hadir tanpa keterangan yang Jernih. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada Copot 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu.

Ia berharap tersangka yang berinisial AS (52) ini dapat memenuhi panggilan tersebut Buat memperlancar proses hukum tersebut.

Apabila kembali Kagak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan KUHAP.

Begitu ini, keberadaan tersangka Lagi dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Polisi menduga tersangka Kagak berada di Kawasan Kabupaten Pati dan telah berpindah Letak tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.

“Keberadaan tersangka Lagi kami lakukan pencarian. Terdapat indikasi yang bersangkutan Kagak berada di Pati dan Kagak memberikan Berita kepada pihak manapun,” ujarnya.

Terkait jumlah korban, dia hingga kini baru satu korban yang secara Formal melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Meski demikian, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain maupun saksi yang Mempunyai informasi tambahan Buat melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Sementara beberapa anak lainnya Lagi berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi telah mencabut keterangannya, sehingga penyidik Lalu mendalami fakta-fakta yang Terdapat Buat memperkuat pembuktian.

Polresta Pati juga membuka posko pengaduan guna memudahkan proses pelaporan.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi Spesialis. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada 2024. Tetapi, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya sehingga Begitu ini, pelapor yang aktif baru satu orang.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum menerima keterangan Formal yang mendukung klaim tersebut.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan Lalu berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.