Polda Sultra lacak Aliran Biaya umrah ilegal Rp7 M lewat pasal TPPU

Polda Sultra lacak aliran dana umrah ilegal Rp7 M lewat pasal TPPU

Kendari (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Standar (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Sultra) melacak Aliran Biaya umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) senilai Rp7 miliar lewat penerapan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU).

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo di Kendari, Jumat, mengatakan penerapan pasal TPPU ini merupakan komitmen penyidik Demi memaksimalkan penelusuran aset demi memulihkan kerugian materiil yang dialami oleh para korban.

“Hingga Begitu ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 orang jamaah calon umrah dan total kerugian berkisar Rp7 miliar,” kata Wisnu Wibowo pada konferensi pers di Mapolda Sultra.

Dalam penanganan kasus ini, Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, Yakni IGM selaku kepala cabang travel umrah TRG dan AN selaku manajer. Selain dijerat pasal penipuan dan penggelapan, keduanya kini menghadapi dakwaan pencucian Dana.

Wisnu menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan otoritas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri Aliran Biaya dan aset tersembunyi Punya para tersangka yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Begitu ini, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36 di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, berdasarkan izin Spesifik penyitaan dari Pengadilan Negeri Kendari sebagai salah satu barang bukti TPPU.

“Kami Mau memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana Dana mereka. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” ujarnya..

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Keyakinan Sultra H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah Segera Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga Lalu mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum Mempunyai pengalaman​​​​​ melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih Mempunyai izin Formal dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Serempak Kepolisian Republik Indonesia yang Formal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah Demi memberikan perlindungan jamaah umrah dan haji dan menindak tegas praktik ilegal kasus penipuan oleh travel. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana.

“Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU sebagai upaya Penyidik agar penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban,” ujarnya.

Iis mengimbau masyarakat Demi selalu waspada terhadap tawaran paket perjalanan umrah dan haji yg menawarkan biaya murah atau tawaran-tawaran lainnya yang mencurigakan.