Polda Jabar gelar pra rekonstruksi kasus penyekapan Perempuan di Bandung

Polda Jabar gelar pra rekonstruksi kasus penyekapan wanita di Bandung

Kota Bandung (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung dengan tersangka Taufik Hidayat Buat mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan hingga kini penyidik telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi sebagai bagian dari upaya memperkuat Pembangunan perkara.

“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Begitu ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Hendra di Bandung, Selasa.

Ia menjelaskan pra-rekonstruksi akan dilakukan di empat Letak tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah ditempati tersangka Serempak korban selama rentang waktu dugaan penyekapan.

Menurut Hendra, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya Lagi terbatas.

Selain itu, penyidik juga menginventarisasi sejumlah barang yang dibeli tersangka selama korban diduga disekap, di antaranya sebuah lemari pendingin (kulkas), Buat mengetahui peruntukan barang tersebut dalam rangkaian tindak pidana.

“Terdapat salah satunya kulkas, peruntukannya Buat apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga Terdapat barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan,” ujarnya.

Hendra menambahkan tim psikologi Lagi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

“Segala ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan Pembangunan hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka Buat segera melapor ke Polda Jawa Barat.

“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban Buat melapor,” kata Hendra.