DIREKTORAT Reserse Kriminal Biasa Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus perdagangan bayi dan menetapkan dua Perempuan yang berprofesi sebagai bidan masing-masing DM, 77 tahun dan JE, 44 tahun, keduanya Penduduk Tegalrejo, Kota Yogyakarta sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak (bayi).
Direktur Reserse Kriminal Biasa (Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, Kamis di Yogyakarta menjelaskan kasus perdagangan bayi itu terjadi pada 4 Desember Lewat di salah satu rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Dikatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda DIY adanya praktik jual beli bayi di salah satu rumah bersalin di Yogyakarta.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang Niscaya tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyamaran sebagai adopter. Kemudian pada hari Rabu Rontok 4 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib melakukan operasi tangkap tangan dilakukan di Rumah Bersalin SB, Tegalrejo, Kota Yogyakarta,” kata FX Endriadi.
Bayi yang diperdagangkan itu menurut FX Endriadi, berjenis kelamin Perempuan, usia Sekeliling satu Sebelah bulan. Dari hasil pemeriksaan tersangka berikut bukti Arsip surat, jelasnya tersangka DM maupun tersangka JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir diluar pernikahan atau lahir Bukan dikehendaki Buat selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi.
Dalam proses adopsi, jelasnya calon pengadopsi diminta Buat melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan Buat bayi Perempuan kisaran Rp55.000.000 hingga Rp65.000.000 Buat bayi Perempuan dan pada kisaran Rp55.000.000 hingga Rp85.000.000 Buat bayi Lelaki. Ia menyebut dalam perdagangan/jual beli anak/bayi tersebut, kedua tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadopsi Buat mendapatkan akta Kelahiran
dari anak yang diadopsi.
“Praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lelet lebih dari 10 tahun dengan dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lelet terkait Arsip serah terima bayi yg Terdapat di rumah bersalin tersebut,” katanya.
Menyinggung bayi tersebut, FX Endriadi mengemukakan, dari Arsip yang Terdapat bayi-bayi yang “diperdagangkan” oleh rumah bersalin ini diadopsi oleh keluarga-keluarga dari luar DIY bahkan luar provinsi. Sedangkan 1 satu bayi Perempuan yang menjadi Intervensi Ketika operasi tangkap tangan Ketika ini dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta dan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Jajaran Direktorat Reskrimum Polda DIY, lanjutnya kini Lanjut melakukan pendalaman-pendalaman terkait siapa-siapa yang pernah menitipkan bayinya ke rumah bersalin ini dan siapa yang menjadi pihak penerima.
“Salah satu tersangka, yakni JE merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020 Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2020/PN Yky dengan putusan 10 bulan penjara,” katanya.
Diketahui dari data yang didapat kurun waktu dari 2015 hingga Ketika tertangkap tangan pada Rontok 4 Desember 2024 sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi lakilaki 28 bayi dan bayi Perempuan 36 bayi Perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. (H-3)