Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang adanya siaran langsung (live streaming) selama proses persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berlangsung.
“Media diperkenankan Demi meliput sebagaimana Normal. Tetapi Tiba hari ini, belum Eksis izin memperbolehkan Demi melakukan siaran langsung (live streaming) Demi sidang berlangsung,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat.
Menurut dia, pengadilan Tetap mempertahankan kebijakan Pelarangan siaran langsung Demi menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya proses persidangan.
“Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan Demi itu. Tetapi Demi sementara ini, live streaming belum diperkenankan,” ujar Immanuel.
Meski melarang live streaming, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan Kagak Eksis Restriksi terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.
Media tetap diberikan akses Demi melakukan peliputan, pengambilan gambar, serta memperoleh informasi terkait jalannya persidangan.
“Sekalian pihak, Demi live streaming Kagak kita perkenankan. Tetapi kalau Demi peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka Demi Lazim,” tutur Immanuel.
Apabila dalam proses pemeriksaan perkara nantinya terdapat kebutuhan Tertentu yang mengharuskan adanya siaran langsung, kata dia, pihaknya akan menyampaikan keputusan tersebut secara Formal kepada publik dan media.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Primer Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena Tetap menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
