Pinangki dan Adelin dalam Jejak Artidjo

DUA kasus menyedot perhatian. Pertama, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hukuman 10 tahun penjaranya dikorting 60% oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, kasus Adelin Lis yang 13 tahun buron, kini menjalani hukuman penjara 10 tahun.

Menyedot perhatian karena dua kasus itu Macam-macam Tak baik penegakan hukum. Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta.

Upaya banding Pinangki dikabulkan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pertimbangan hakim antara lain Pinangki ialah ibu dari seorang anak balita.

Kekuasaan kehakiman memang Independen. Akan tetapi, publik boleh-boleh saja terusik rasa keadilannya. Memang putusan banding belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tunggu sikap kejaksaan apakah kasasi atau menerimanya.

Janganlah Menurunkan Asa setinggi gunung kepada Mahkamah Mulia, nanti sekaki bukit hasilnya sehingga kecewa. Berhemat-hematlah dengan Asa yang menjadi imun terhadap covid-19. Alasan, Tak Eksis obat (imun) sehebat Asa kata Orison Swett Marden, sang penulis inspiratif.

Cek Artikel:  Sumber Pertumbuhan Baru

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 14 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman lewat upaya hukum di tingkat peninjauan kembali sepanjang 2020.

Tren korting hukuman di MA meningkat, menurut ICW, terutama sejak Artidjo Alkostar Formal purnatugas sebagai hakim Mulia pada 2018. Begitu Artidjo pensiun, ICW mencatat 24 narapidana korupsi langsung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Mulia.

Jejak Artidjo ditemukan dalam kasus Adelin Lis. Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 memutuskan terdakwa Adelin Lis Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar sebagaimana dakwaan penutut Lumrah.

Putusan bebas itu mengejutkan karena Adelin Lis dalam status tersangka kabur ke Tiongkok. Ia ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia pada November 2006.

Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Ketua Majelis Kasasi ialah Bagir Manan dengan Personil Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artijo, dan Mansur Kartayasa.

Cek Artikel:  Andi Merya Lobi Tiba Senayan

Pertimbangan hukum majelis kasasi sangat menarik. Manurut mejelis, Konklusi bahwa ‘pelanggaran hukum administrasi negara’ yang dijadikan Argumen penghapus tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Medan ialah Tak Cocok.

Menurut majelis hakim, Adelin Lis harus dinyatakan telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi secara Serempak-sama dan berlanjut, dan tindak pidana kehutanan secara Serempak-sama dan berlanjut.”

Karena itulah majelis hakim menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adelin Lis juga dihukum membayar Fulus pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila dalam jangka waktu satu bulan terdakwa Tak dapat melunasi Fulus pengganti tersebut, hartanya disita dan apabila hartanya Tak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Pertimbangan yang memberatkan Adelin Lis, menurut majelis hakim karena perbuatannya telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, dalam skala besar.

Cek Artikel:  Pemimpin Kagetan

Majelis hakim juga mempertimbangkan pelarian terdakwa ke luar negeri sebagai perbuatan yang memberatkan. “Pada Demi perkaranya diputus bebas oleh majelis hakim, terdakwa melarikan diri Tengah dan hingga sekarang Tak diketahui keberadaannya Tengah, Bagus di dalam maupun di luar negeri,” demikian pertimbangan putusan kasasi yang dibacakan pada 31 Juli 2008.

Selama 13 tahun sejak putusan kasasi diucapkan, Adelin Lis menghilang bak ditelan bumi hingga akhirnya dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19/6).

Harus tegas dikatakan bahwa penangkapan Adelin Lis itu karena kebetulan. Secara kebetulan Imigrasi Singapura menangkapnya karena kasus pemalsuan paspor. Adil rasanya bila Seluruh koruptor yang kini buron tetap diburu dari mana pun ia berasal.

Perlu Eksis pembenahan menyeluruh atas proses hukum yang berkeadilan. Setiap kali hukum Tak menghadirkan rasa keadilan masyarakat, nama almarhum Artidjo pun disebut.

Mungkin Anda Menyukai