Pilkada Jayapura KPU Acuhkan Rekomendasi Bawaslu Buat Pemungutan Bunyi Ulang

Pilkada Jayapura: KPU Acuhkan Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang
Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin Sidang sengketa pilkada di MK(Dok.MI)

SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK pada Kamis (13/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan Ahli.  Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut Enggak melaksanakan rekomendasi pemungutan Bunyi ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan Bunyi (TPS) sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Lazim (Bawaslu) Kabupaten Jayapura.

Pada sidang Pemeriksaan Lanjutan Buat Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Termohon yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya menjelaskan, pihaknya memang menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Jayapura yang meminta penjelasan soal Enggak dilaksanakannya PSU di delapan TPS pada 2 Desember 2024. Ia pun mengakui, pihaknya Enggak memberikan penjelasan tertulis terkait permintaan tersebut.

“Berkaitan dengan Copot 2 (Desember) Buat penjelasan terkait dengan tindak lanjut daripada PSU atas rekomendasi, penelusuran rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu, ya terhadap penjelasan itu kita KPU Kabupaten Jayapura Enggak memberikan surat penjelasan itu sama sekali,” ujar Efra.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Jayapura menerima laporan adanya pelanggaran pemilihan dan merekomendasikan PSU di 18 TPS dari Panitia Pengawas Tingkat Distrik (Pandis). Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Jayapura meneruskannya dan mengeluarkan surat rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Jayapura.

KPU Kabupaten Jayapura melakukan kajian dan telaah, yang akhirnya memutuskan Buat melaksanakan PSU di 10 TPS yang ditetapkan lewat Keputusan Nomor 222 Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024. Sedangkan delapan TPS yang Enggak dilaksanakan PSU, yakni empat TPS di Distrik Sentani; satu TPS di Distrik Demta; satu TPS di Distrik Nimboran; satu TPS di Distrik Waibu; dan satu TPS di Distrik Depapre.

Cek Artikel:  Kepala Daerah Petahana Kabur Seusai Kalah di Pilkada

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya Dalih Enggak digelarnya PSU di 8 TPS karena hal tersebut Enggak dijelaskan dalam Keputusan Nomor 222 Tahun 2024. 

Efra pun hanya menjawab, PSU Enggak dilaksanakan setelah mereka melakukan Penerangan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Golongan Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) di delapan TPS terkait.

Lebih lanjut, Enny bertanya kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura ihwal tindak lanjut setelah Enggak dijalankannya PSU di delapan TPS. Terungkap bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura hanya menerima penjelasan lisan dari Ketua KPU Kabupaten Jayapura setelah keluarnya Keputusan Nomor 222 Tahun 2024.

“Kemudian di situ penjelasan bahwa dari 18 TPS ini, delapan yang Enggak masuk dalam rekomendasi dikarenakan kurang alat bukti,” ujar Personil Bawaslu Kabupaten Jayapura Austen E. Yakarimilena.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendalami pernyataan Austen tersebut dan membuka fakta, rupanya terdapat Pandis yang Enggak melampirkan bukti dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS dalam formulir rekomendasi. Dikatakan bahwa bukti tersebut berisi foto dan video pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 002 Kampung Ambora dan TPS 001 Kampung Kuwase.

Cek Artikel:  Polisi Kerahkan 120 Personel Kepada Kawal Tiga Paslon Pilkada Jakarta 2024

“Dari 8 TPS yang Enggak di-PSU-kan itu, kami mendengar hasil penjelasan dari Kawan-Kawan (Pandis) ini memang kekurangan yang menjadi kekurangan kami dari rekom (rekomendasi) itu adalah alat bukti. Nah itu yang Membangun KPU Enggak Dapat juga Buat (melakukan PSU),” ujar Austen.

Arief pun menimpali jawaban Austen itu dan mengatakan bahwa Mahkamah Dapat saja mengambil alih Penyelenggaraan Pilbup Kabupaten Jayapura. Asal Mula Eksis ketentuan perundang-undangan terkait PSU yang belum dilaksanakan, karena adanya bukti pelanggaran pemilihan yang rupanya tak terlampir.

“Jadi kalau apa yang belum diselesaikan oleh Bawaslu dan itu merupakan ketentuan undang-undang, kan Dapat saja Mahkamah mengambil alih Buat itu,” ujar Arief.

“Ini normatifnya sudah terlewat, tapi Eksis masalah yang belum diselesaikan itu, tapi Eksis memang Pandis yang kemudian mendapat pembinaan, itu dari sisi administrasinya sudah selesai. Tapi Eksis sisi yang kemudian baru muncul ya, belum diserahkan Eksis bukti yang belum diserahkan, tapi Rupanya itu Enggak Eksis bukti, tapi di sini Eksis satu TPS yang coblos dua kali belum dilaksanakan (PSU), itu nanti kita lihat, kita nilai,” sambungnya.


Ahli dari Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rantetasak, Umbu Rauta menjelaskan, KPU Semestinya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mulai dari telaah, rapat pleno, dan keputusan terkait rekomendasi Bawaslu. 

Cek Artikel:  Hasil Quick Count Pilwakot Bandung, Paslon Walikota Bandung Farhan-Erwin Unggul

Menurut Umbu, telaah sebagai awal dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu menjadi Krusial sebelum tahapan rapat pleno dan keputusan KPU. Terutama telaah hukum yang Betul dan ideal dengan didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta harus berorientasi pada penyelesaian masalah, Enggak sekadar persoalan prosedural.

“Apa yang dimaksud prinsip kehati-hatianan, Merukapan mempertimbangkan segala hal terkait demi terciptanya pemilu yang Kudus, jujur, dan adil. Kemudian Dapat melibatkan berbagai Ragam pihak, Enggak sekedar pihak internal penyelenggara KPU, tetapi juga pihak pelapor, terlapor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,” ujar Umbu.


Sebelumnya, Kekasih calon nomor urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak dalam gugatannya mendalilkan KPU Kabupaten Jayapura yang tak melaksanakan rekomendasi PSU di empat TPS Distrik Sentani, satu TPS Distrik Demta, satu TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Waibu, dan satu TPS Distrik Depapre.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadinya dugaan mobilisasi massa dari kabupaten lain yang Enggak Mempunyai hak pilih di lima TPS Kampung Lapua, Distrik Kaureh. Kelima TPS tersebut adalah TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, dan TPS 16 Kampung Lapua. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai