Pesan Tegas Komjak ke Jaksa yang Tangani Kasus Guru Supriyani: Hukum Harus Berlandaskan Hati Nurani

Liputanindo.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terkait dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar  Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.

Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan pesan yang Jernih dalam melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.

“Bahwa kami mengingatkan kepada Sahabat-Sahabat jaksa Buat melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan,” kata Pujiono Suwadi Ketika mengunjungi PN Andoolo, di Konawe Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Dalam penerapan pasal tersebut, kata Pujiono, kejaksaan yang merupakan penuntut Lumrah dalam pengadilan Buat memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.

Cek Artikel:  4 Orang Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo Ditangkap, Begini Modus Para Tersangka

“Nah, kira-kira kata-kata ini ‘kan Jernih. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, Niscaya Terdapat di KUHP dan segala Ragam. Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam Berbarengan keadilan yang Terdapat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga Lanjut mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

“Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada Sahabat-Sahabat jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus Akurat-Akurat berlandaskan pada hati nurani,” jelasnya.

Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut Ketika ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Mulia (Kejagung) RI Buat memberikan perhatian.

“Terdapat atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Mulia langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu,” katanya.

Cek Artikel:  Airlangga Hartarto Kumpulkan Eks Menko Perekonomian Bahas Masa Depan Kelas Menengah

Mungkin Anda Menyukai