Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR

Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini,(MI/Susanto)

KOMISI II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyetuji draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah dalam rapat dengar pendapat yang digelar Minggu (25/8), dua hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon dibuka.

Kendati demikian, penyetujuan itu tak otomatis menghapus dosa DPR yang pada Rabu (21/8) lalu berupaya merevisi Undang-Undang Pilkada. Padahal, sehari sebelumnya MK membacskan sejumlah putusan terkait pencalonan kepala daerah yang dinilai progresif.

Putusan progresif MK di antaranya Nomor 60 dan 70 yang masing-masing menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai serta menegskan batas usia calon yang dihitung saat penetapan. Bagi pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, proses revisi PKPU Nomor 8/2024 menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan mahal.

Cek Artikel:  Bawaslu Enggak Dapat Menindak Kandidat yang Curi Start Kampanye

Baca juga : Tok! DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

“Akibat tidak konsistennya DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK yang sudah sangat terang benderang,” kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8).

Meski revisi PKPU sudah mengikuti putusan MK, ia meminta publik untuk tidak melupakan tindakan DPR bersama pemerintah yang sempat melakukan tindakan secara terbuka dan sengaja menyimpangi putusan MK saat rapat Baleg dan pengambilan keputusan tingkat satu pada 21 Agustus lalu.

“Publik tetap harus mengingat bahwa koalisi partai-partai secara mayoritas bisa dengan mudahnya membuat keputusan menyimpangi putusan MK yang mestinya mereka ikuti tanpa kecuali,” jelas Titi.

Baca juga : KPU Percaya DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024

Cek Artikel:  Berbagai Upaya Dilakukan untuk Tekan Kerawanan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan

Oleh karenanya, Titi mendorong masyarakat untuk selalu mengawal langkah DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, khususnya KPU, agar tidak melalukan penyimpangan ataupun berkompromi membuat kebijakan yang membangkangi konstitusi dan tidak sejalan dengan kepentingan publik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Sejumlah aturan PKPU 8/2024 yang telah direvisi menyangkut ketentuan Pasal 11 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan gabungan partai. Sebelumnya, ambang batas itu adalah minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya. Kini, ambang batas itu mengikuti syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai populasi di tiap daerah.

Selain itu, Pasal 15 juga berubah menjadi, “Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon. (P-5)

Cek Artikel:  RK-Suswono BerencanaPusatkan Kegiatan Perkantoran ke Jakarta Selatan, Setuju

Mungkin Anda Menyukai