Persona Ridwan Kamil dalam Baliho di Jaktim dan Jakut Dirobek

Liputanindo.id – Baliho calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara, dirobek.

Juru Bicara Kekasih RIDO, Billy Mambrasar menilai itu tindakan destruktif. “Kami menyesalkan tindakan tersebut,” ujarnya.

Dia menduga Terdapat yang merasa terancam dengan Kekasih calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono.

Pihaknya akan mengganti alat peraga kampanye (APK) yang rusak, tetapi yang lebih Krusial akan menambah ruang-ruang dialog dan Lalu mengajak masyarakat Demi ikut serta dalam kampanye.

Dia menegaskan, Kekasih RIDO Tak Mau Pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang. Ridwan Kamil-Suswono, kata Billy, akan Lalu berusaha membawa semangat.

Cek Artikel:  Bareskrim Gerebek Percetakan Fulus Bajakan Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

“Kami Mau Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat dimana kekerasan menggantikan gagasan,” katanya.

“Dan kami mengajak Seluruh pihak Demi turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” katanya.

Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang terkait masalah ini.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lumrah (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.

Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Hukuman pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.

Cek Artikel:  Dinilai Tak Rasional, Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro

Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar Embargo Penyelenggaraan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lelet dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Mungkin Anda Menyukai