Perkelahian Berujung Maut di Kedai Kopi, Enam Orang Jalani Dakwaan Kasus Pembunuhan Terancam Hukuman Wafat

Liputanindo.id – Pengadilan Singapura akan mendakwa enam orang terkait pembunuhan seorang pria di kedai kopi dekat Kitchener Road. Satu pelaku akan didakwa pasa pembunuhan.

“Para tersangka berusia antara 20 dan 24 tahun. Salah satu dari mereka, seorang pria berusia 22 tahun, akan didakwa atas pembunuhan,” kata polisi, dikutip CNA, Senin (23/9/2024).

Lima pelaku lainnya yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan akan didakwa atas pelanggaran kerusuhan dengan senjata mematikan.

Kejadian pembunuhan ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 04.05 pagi waktu setempat. Polisi mengatakan mereka menerima panggilan bahwa dua pria berusia 24 dan 25 tahun tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit akibat perkelahian.

Cek Artikel:  Harris Unggul dari Trump di Enam Negara Bagian Krusial

Menurut laporan 8World, perkelahian itu terjadi di sebuah kedai kopi dekat 16 Verdun Road, dekat dengan Kim San Leng Eating House dan juga di depan hotel Novotel Singapura sepanjang Kitchener Road di area Farrer Park.

Sejauh ini proses investigasi masih berlangsung. Sementara itu, tindak pidana pembunuhan bisa dikenakan hukuman mati, sedangkan dakwaan kerusuhan dengan senjata mematikan dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan hukuman cambuk.

Mungkin Anda Menyukai