Perempuan di Pacitan Terancam Wafat Usai Bunuh Anak Kecil Mengenakan Kopi Sianida

Liputanindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, menjerat perempuan yang membunuh seorang pelajar SMP, pakai kopi sianida, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur alam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa kemarin.

Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan ini sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita mengatakan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Pahamn 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Cek Artikel:  Sekda Jufri Rahman Dorong UMKM di Sulsel Daftarkan Hak Intelektual

“Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.

Sementara, kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” katanya.

Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Karena banyak kejanggalan dalam kasus ini. “Kagak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Cek Artikel:  Keluarga Selebgram Korban Malpraktik Tolak Ekshumasi: Kami Terima dengan Ikhlas

Sebelumnya, Polres Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, yang sudah dibubuhkan racun sianida secara diam-diam oleh Ayuk Findi Antika (26). Waktu itu, MR akan berangkat ke sekolah pada Jumat 5 Januari 2024.

Kasus kematian tidak wajar yang terjadi di rumah korban di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan kalau ayah korban selaku peracik kopi kala itu, terlibat dalam kasus ini.

Tetapi setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi menyimpulkan kalau Ayu yang juga tetangga korban, adalah penabur racun sianida ke kopi yang ditenggak MR.

Cek Artikel:  Viral Silfester Matutina Hina Rocky Gerung Soal Dugaan "Cawe-cawe" Pilkada

Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.

Mungkin Anda Menyukai