Ringkasan Informasi:
- Samanhudi Anwar dan Tony Andreas lolos Pembuktian bakal calon Ketua KONI Kota Blitar.
- Pembuktian diwarnai dualisme dukungan sejumlah cabang olahraga.
- Samanhudi sementara unggul dukungan dengan 23 cabor.
- Tim penjaringan menyebut status hukum kandidat telah sesuai aturan terbaru.
Blitar (Liputanindo.id) – Perebutan kursi Ketua Standar Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Blitar dipastikan berlangsung sengit setelah Tim Penjaringan menetapkan dua figur kuat, yakni Samanhudi Anwar dan Tony Andreas, lolos tahapan Pembuktian administrasi.
Keputusan tersebut diambil setelah proses Pembuktian faktual yang cukup alot, terutama terkait dualisme dukungan sejumlah cabang olahraga (cabor) serta polemik status hukum salah satu kandidat pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Penjaringan KONI Kota Blitar, Slamet Hariyono Seputro, menjelaskan setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal dari tujuh cabang olahraga.
Tetapi dalam proses pendaftaran, ditemukan sejumlah cabor memberikan dukungan kepada kedua kandidat sekaligus.
“Setelah kami Pembuktian, ditemukan adanya dukungan ganda. Sesuai tata tertib, kami langsung memanggil cabor yang bersangkutan ke KONI Demi Membikin Informasi acara Penjelasan. Hasilnya, Eksis tujuh cabor yang memindahkan dukungannya secara Formal ke Pak Samanhudi,” Terang Slamet, Sabtu (16/5/2026).
Dari hasil Pembuktian tersebut, Samanhudi Anwar sementara mengantongi dukungan 23 cabor, sedangkan Tony Andreas memperoleh dukungan 10 cabor.
Dari total 38 cabor Personil KONI Kota Blitar, satu cabor dinyatakan Enggak Mempunyai hak Bunyi karena masa kepengurusannya habis dan tiga cabor lainnya memilih bersikap Independen.
Slamet juga menegaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan KONI Jawa Timur terkait status pencalonan Tony Andreas.
“KONI daerah harus tunduk pada KONI provinsi. Kami sudah meminta petunjuk tertulis, dan KONI Jatim telah mengirimkan surat Formal yang menyatakan Pak Tony Andreas memenuhi syarat dan boleh mencalonkan diri,” tambahnya.
Sorotan lain dalam konferensi pers mengarah pada status hukum Samanhudi Anwar menyusul adanya putusan MK mengenai Restriksi hak politik mantan narapidana.
Menanggapi hal itu, Tim Penjaringan menegaskan pencalonan tetap mengacu pada regulasi olahraga terbaru.
Menurut Slamet, aturan Lamban yang membatasi mantan narapidana sudah dicabut melalui regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Kami berpedoman pada AD/ART KONI Pusat dan aturan terbaru. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2025 yang ditandatangani Pak Erick Thohir secara Formal telah mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Aturan Lamban yang melarang mantan narapidana itu sudah dicabut, jadi sekarang secara hukum olahraga diizinkan,” tegasnya.
Pihak panitia mengaku telah melakukan koordinasi berlapis dengan KONI Jawa Timur hingga KONI Pusat Demi memastikan keputusan tersebut Enggak menimbulkan persoalan hukum.
“Hasil koordinasi ke pusat menyatakan Enggak Eksis masalah,” imbuhnya.
Pertemuan penetapan bakal calon juga dinyatakan Absah karena memenuhi kuorum sesuai aturan internal KONI. Dari total 38 cabor yang diundang, sebanyak 28 cabor hadir langsung dalam Perhimpunan tersebut.
Meski Samanhudi unggul jauh dalam peta dukungan sementara, Tim Penjaringan menilai dinamika dukungan Lagi Dapat berubah hingga Penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) mendatang.
Dengan dua figur yang Mempunyai basis massa dan pengaruh kuat, Musorkot KONI Kota Blitar diprediksi menjadi salah satu kontestasi olahraga paling panas tahun ini. [owi/beq]
