
KARENA melakukan pemerasan terhadap dua pelajar, dua Personil Polrestabes Semarang Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo,38, diperiksa Propam dan menjalani penempatan Spesifik (patsus) selama 21 hari ke depan menjelang sidang etik kepolisian.
Dua Personil kepolisian di Semarang yakni Aiptu Kusno, yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, yang bertugas di Samapta Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang Enggak dapat berkutik Demi diamankan puluhan Anggota Semarang.di Telaga Mas, Semarang Utara, Kota Semarang setelah melakukan pemerasan terhadap dua pelajar.
Meskipun Enggak Tamat dihakimi massa, kedua Personil kepolisian tersebut kini harus menghadapi pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Semarang dan menjalani penempatan Spesifik (patsus) selama 21 hari ke depan Demi seret sidangkan etik kepolisian.
“Mereka akan dikenakan Hukuman Kode Etik Profesi Kepolisian dan akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.,” kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi Sabtu (1/2).
Kepolisian akan berkomitmen menindak tegas Personil yang melakukan pelanggaran, lanjut Syahduddi, dengan Enggak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Personil, termasuk dalam kasus ini proses hukum terhadap ketiga pelaku, termasuk dua Personil polisi tersebut.
Peristiwa yangmenjadi sorotan publik di Kota Semarang iyu, menurut Syahduddin, berawal ketika dua pelajar di Kota Semarang yakni MRW,18, dan MMX,17, sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Kota Semarang Jumat (31/1) Sekeliling pukul 21.00 WIB.
Kemudian dua pelajar tersebut didatangi dua Personil kepolisian Aiptu Kusno,46, dan Aipda Roy Legowo,38, Berbarengan seorang Anggota sipil bernama Suyatno,44, Anggota Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang kemudian menggertak korban, mencabut kunci mobil dan meminta KTP kedua pelajar tersebut serta dipaksa masuk ke mobil pelaku.
Ketiga pelaku kemudian meminta korban membayar Rp2,5 juta hingga menggiring korban ke ATM BCA di Telaga Mas, Semarang Utara Demi mengambil Duit tersebut. Setelah menyerahkan Duit, korban meminta kembali KTP dan kunci mobilnya, Tetapi pacar korban berteriak histeris, menarik perhatian Anggota Sekeliling.
Mendengar teriakan korban itu, Anggota yang curiga langsung berdatangan dan mengerumuni ketiga pelaku serta mengintrogasi, bahkan karena terdesak pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari Duit hasil pemerasan tersebut.
“Anggota juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara, hingga ketiganya kemudian digiring serta diserahkan Propam,” ujar Syahduddi. (Z-1)

