Peradi dan Law Society of Singapore Bahas Arbitrase hingga Masalah Hukum ASEAN

Rekanan bilateral antarorganisasi advokat di kawasan Asia Tenggara Maju diperkuat melalui pertemuan strategis. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menerima kunjungan Formal dari delegasi Law Society of Singapore Demi mendiskusikan berbagai persoalan hukum, termasuk penerapan arbitrase di kawasan ASEAN.

Pertemuan bilateral tersebut diselenggarakan di Gedung Peradi, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (18/5/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Wakil Ketua Standar Peradi Sutrisno, yang hadir mewakili Ketua Standar Peradi Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan Primer Demi mempererat kemitraan antara kedua lembaga Formal tersebut.

“Dalam rangka Demi mempererat Rekanan ya, antara Peradi dan Law Society of Singapore,” ucap Sutrisno usai pertemuan.

Sutrisno mengungkapkan bahwa pihak Law Society of Singapore menunjukkan ketertarikan besar Demi memahami lebih dalam mengenai implementasi sistem arbitrase di Indonesia. Selain arbitrase, delegasi Singapura juga Ingin mempelajari mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lain yang diterapkan di tanah air, seperti proses mediasi.

“Jadi memang pertama yang Ingin diketahui oleh Law Society of Singapore ini tentang arbitrase di Indonesia, penerapannya itu bagaimana. Maju yang kedua tentang mediasi, dan juga tentang persoalan hukum yang kaitannya di negara-negara di ASEAN,” sebutnya.

“Jadi mereka mengharapkan juga dari Peradi Bisa juga berkunjung ke Singapura ya, Demi kunjungan balasan atas permintaan dari mereka,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Law Society of Singapore, Tan Cheng Han, memberikan pandangannya mengenai posisi strategis Indonesia. Menurutnya, para praktisi hukum dan pengacara dari kedua negara selama ini sudah sangat sering terlibat dalam kolaborasi profesional di berbagai proyek.

“Jadi, sebagian Dalih kami mengunjungi Peradi adalah Demi memperkuat Rekanan kami, mencari lebih banyak Kesempatan Demi bekerja sama, dan, dalam Maksud tertentu, Demi saling memahami dengan lebih Bagus,” sebutnya.

Tan menegaskan bahwa institusinya sangat terbuka terhadap segala bentuk kolaborasi dengan para pengacara dari Indonesia. Ia mengidentifikasi terdapat tiga sektor krusial yang menjadi Pusat perhatian Primer dalam penguatan kemitraan antara kedua belah pihak ke depan.

“Ketika ini saya pikir tiga bidang terpenting adalah arbitrase, transaksi lintas batas yang melibatkan Indonesia dan Singapura, dan proyek infrastruktur. Saya pikir ini adalah tiga bidang Primer,” ujarnya.