Liputanindo.id – Seorang pengasuh di daycare Kiddy Space, Seftyana (35), ditangkap usai menganiaya KCB, balita berumur satu tahun di tempatnya bekerja di kawasan Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan orang Sepuh KCB menitipkan anaknya di daycare Kiddy Scape cabang Pengasinan setiap hari dari pukul 05.30 WIB sejak Agustus 2024. KCB dititipkan karena orang tuanya bekerja dan akan dijemput pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (2/12/2024) silam pukul 05.30 WIB usai KCB dititipkan, Seftyana menidurkan balita tersebut. Sekira pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan menangis karena Mau buang air besar (BAB).
Tersangka Lampau merebus air panas. Setelah korban BAB, pelaku membersihkan kotoran KCB dengan air dingin.
“Karena korban menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang Eksis di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang,” ujar Arya kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Kulit korban mengelupas usai disiram air panas. Seftyana yang panik Lampau menyiram air dingin ke punggung balita tersebut.
Pengasuh daycare Kiddy Space yang lain, Adinda mengetahui ulah Seftyana dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke orang Sepuh KCB.
Korban pun dibawa ke rumah sakit Demi diberi pengobatan. Tak terima atas ulah Seftyana, orang Sepuh korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Arya mengatakan Seftyana pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Motif karena tersangka merasa kesal karena korban menangis Demi akan dimandikan,” ujarnya
Atas perbuatannya, pengasih ini dijerat Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.