KPK Dalami Proses Pembayaran Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di PT SCC

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Metodeka (PT SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022. Informasi ini didalami dengan memeriksa VP Treasury & Payment PT SCC, Guruh Firman Kurniawan (GFK) pada Selasa (3/9/2024).

Terdapatpun Guruh Firman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan pembayaran proyek,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk proyek data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Cek Artikel:  Pengamen di Jakbar Ditikam Perampok Usai Melawan, Ngeri

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tetapi, belum dibuka identitas para tersangka dan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut. Informasi ini akan disampaikan secara resmi ketika KPK melakukan upaya paksa penahanan. 

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

“Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Mungkin Anda Menyukai