Pengamat Publik Kecewa Kalau Revisi UU Wantimpres untuk Mengakomodasi Jokowi

 Pengamat: Publik Kecewa Jika Revisi UU Wantimpres untuk Mengakomodasi Jokowi
Ilustrasi. Suasana rapat paripurna di Gedung Nusantara II .(MI/Susanto)

PUBLIK dinilai akan kecewa bila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Pahamn 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) benar ditujukan untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tertentunya memberikan jabatan kepada Jokowi usai lengser.

“Kalau UU tersebut juga untuk mengakomodasi Jokowi publik akan lebih kecewa lagi. UU dibuat hanya untuk mengakomodir seseorang saja,” kata peneliti dari Badan Riset dan Penemuan Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Medcom.id, Kamis (12/9).

Lili menekankan revisi UU mestinya untuk kebutuhan masyarakat luas. Karena aturan hukum dibuat untuk kepentingan bersama. “Padahal seharusnya sebuah UU dibuat untuk kemaslahatan semua orang, bukan orang per orang,” jelas dia.

Baca juga : Revisi UU Wantimpres Batal Mengenakan Nomenklatur Dewan Pertimbangan Mulia

Cek Artikel:  Johanis Tanak dan Johan Budi Pagilai tidak Layak Lolos Seleksi Capim KPK

Selain itu, revisi UU Wantimpres yang dikebut juga mengundang tanda tanya. Terlebih, tidak ada pelibatan partisipasi masyarakat secara luas.

“Mengapa dalam pembhasan revisi UU tersebut dikebut dan minus partisipasi publik secara luas. Padahal dalam setiap penyususan dan pembahasan revisi UU menjadi UU, pelibatan publik secara luas suatu keniscayaan,” jelas Lili.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

Baca juga : DPR Bahas Sejumlah Usulan Nama Dewan Pertimbangan

Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Mulia (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.

Cek Artikel:  KPU Tetapkan Komeng Legislator Jabar dengan Bunyi Terbanyak

Karena, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai