Soal Akibat mungkin minim dari sisi biaya atau beban. Tapi tetap saja sangat membantu, Bagus dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang merger atau akuisisi,
Jakarta (ANTARA) – Pengamat Badan Usaha Punya Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai, kebijakan pembebasan pajak Kepada merger BUMN akan mempermudah proses konsolidasi perusahaan pelat merah.
Menurutnya, kebijakan konsolidasi BUMN melalui merger maupun akuisisi merupakan perintah langsung Presiden guna menciutkan jumlah BUMN agar lebih efisien. Maka dari itu, kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dinilai menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah.
“Saya setuju dengan kebijakan tersebut. Kalau BUMN nanti lebih sehat karena konsolidasi, antara lain karena prosesnya mendapat fasilitas pajak, maka ke depan berpotensi mendukung penerimaan negara juga melalui aktivitas usahanya yang lebih Bagus,” ujar Herry di Jakarta, Jumat.
Akibat pembebasan pajak terhadap biaya atau beban perusahaan mungkin Kagak terlalu besar. Tetapi, kebijakan tersebut tetap membantu perusahaan, Bagus dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi.
”Soal Akibat mungkin minim dari sisi biaya atau beban. Tapi tetap saja sangat membantu, Bagus dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang merger atau akuisisi,” tuturnya.
Meski demikian, Herry mengingatkan bahwa proses merger dan akuisisi BUMN Kagak hanya berkaitan dengan perpajakan, Tetapi juga Mempunyai sejumlah risiko lain yang perlu dimitigasi.
Dari sisi Formal, merger dan akuisisi dapat berdampak pada perubahan bidang usaha maupun anggaran dasar perusahaan yang menjadi domain Kementerian Hukum.
Selain itu, terdapat pula potensi persaingan usaha Kagak sehat yang menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ia menambahkan, apabila konsolidasi melibatkan perusahaan terbuka, maka prosesnya juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Pengaruh Indonesia (BEI).
Selain aspek Formal, Herry menilai risiko reputasi juga menjadi persoalan Krusial yang perlu diperhatikan dalam proses konsolidasi BUMN. Karena itu, Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Danantara perlu aktif mengelola para pemangku kepentingan serta memitigasi berbagai potensi risiko dalam proses konsolidasi.
Menurut Herry, tantangan konsolidasi BUMN yang sesungguhnya Malah akan terjadi setelah perusahaan bergabung, terutama dalam proses penyatuan kompetensi sumber daya Mahluk (SDM), organisasi, hingga nilai-nilai perusahaan.
Adapun diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pungutan pajak selama tiga tahun Kepada penataan ulang BUMN. Perusahaan yang terkategori sebagai BUMN rencananya akan dipangkas dari 1.077 perusahaan menjadi Sekeliling 200-300 perusahaan.
“Kalau Pendapatan Standar ya (kena pajak). Tapi Kepada merging, akuisisi, itu kami Nihil (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun Tiba 2029,” ujar Purbaya.
Setelah tiga tahun, apabila aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN belum tuntas, maka akan dikenakan pajak seperti Standar.
“Misalnya belum selesai, Lagi Terdapat merger atau akuisisi, ya kami charge Standar. Itu kan Terdapat pajak,” kata Purbaya.
