Liputanindo.id JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) OpenAI yang mendirikan perusahaan ChatGPT, Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa RI setelah aturan diundangkan akhir Agustus 2023.
Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim.
Baca Juga:
Stellantis Umumkan ‘i-Cockpit’ di Jajaran Mobil Peugeot akan Terintegrasi ChatGPT
“Eksis beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi Global dan dapat memberikan manfaat Demi Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” ujar Silmy melalui siaran pers, Senin (4/9/2023).
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Perkumpulan.
Ia menjadi perhatian dunia setelah ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019, mendulang kesuksesan. Altman sempat berkunjung ke Indonesia Demi berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan pada Juni Lewat.
Altman akan menikmati sejumlah manfaat Spesial setelah memegang golden visa. Di antaranya jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih Pelan, kemudahan keluar dan masuk Indonesia serta efisiensi karena Bukan perlu Tengah mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi.
Silmy mengungkapkan pemberian golden visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi Demi menyukseskan pembangunan ekosistem artificial intelligence di Indonesia.
“Begitu Tiba di Indonesia Bukan perlu Tengah mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor Imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang Pandai mereka berikan pada Indonesia,” tutur Silmy.
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima Tiba dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Landasan pemberlakuan kebijakan ini Ialah pada Begitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.(HAP)
Baca Juga:
OpenAI Kenalkan ‘Sora’, Kecerdasan Buatan yang Ciptakan Video dari Teks