Mojokerto (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, termasuk 1.112 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dengan total anggaran mencapai Rp13,2 miliar.
Pencairan gaji ke-13 ini Formal dilakukan sejak 3 Juni 2026, menyasar seluruh ASN di Pemkot Mojokerto. Gaji tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi pegawai dalam mendukung kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, besaran gaji ke-13 setara satu kali Pendapatan. Sementara PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 dengan jumlah yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkot Mojokerto Buat memberikan perhatian setara kepada seluruh aparatur yang berkontribusi, meski status kerjanya berbeda.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan, “Gaji ke-13 telah kami cairkan sejak Rontok 3 Juni. Kami memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima gaji ke-13 tersebut.”
Ning Ita, panggilan akrab Wali Kota Mojokerto, berharap gaji-13 dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan keluarganya serta menjadi motivasi Buat Lanjut bekerja dengan Berkualitas dalam melayani masyarakat Kota Mojokerto.
“Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai, sekaligus menjaga motivasi dan semangat kerja ASN. Dengan demikian, kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat Lanjut meningkat,” urainya.
Pemberian gaji ke-13 ini Tak hanya menjadi Bentuk penghargaan bagi ASN, tetapi juga mendorong semangat kerja pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, Pemkot Mojokerto berencana mengevaluasi dan mempertahankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur, sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efisien dan profesional. [tin/suf]
