Pemkot Jakpus Larang Anggota Berjualan Hewan Kurban di Trotoar

Liputanindo.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melarang pedagang hewan kurban berjualan di fasilitas Standar (fasum) seperti taman, trotoar, dan drainase seiring maraknya pedagang musiman tersebut mendekati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

“Kami berpegang kepada Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Standar (Tibum) yang di dalamnya melarang berdagang di fasum seperti trotoar dan taman,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Purba mengatakan pihak Satpol PP Enggak akan mengakomodir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang nekat berdagang di Posisi yang melanggar akan ditertibkan.

“Yang melanggar akan kami tindak Tetapi secara persuasif. Terlebih Kalau pedagang ini  mengganggu estetika seperti Membikin laju Lampau lintas dan pejalan kaki Tersendat,” ujar Purba.

Cek Artikel:  Jaksa Tuntut Hukuman Tewas Bapak yang Bunuh Empat Anaknya di Jagakarsa, Tak Eksis Tindakan Meringankan

Purba mengatakan pihaknya juga Tetap menunggu rapat Berbarengan dengan delapan camat, walikota, dan Etnis dinas yang membahas penempatan hewan kurban.

Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan pihaknya juga akan melakukan pembahasan Berbarengan para camat tentang penempatan hewan kurban.

“Penetapan titik-titik penjualan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari Distrik yang tentunya Enggak mengganggu terutama pejalan kaki di trotoar, di atas saluran air,” kata Dhany.

Pemkot Jakarta Pusat juga akan melakukan penertiban secara terpadu, pendekatan secara persuasif, humanis, tetapi tetap tegas menegakkan peraturan yang Eksis.

Dhany berharap tempat penjualan hewan kurban di Distrik Jakarta Pusat Enggak mengganggu kenyamanan dan aktivitas Anggota Sekeliling.

Cek Artikel:  Kapolri Bentuk Direktorat PPA, Kompolnas Upaya Polri Lindungi Grup Rentan

“Harus Eksis penetapan Berbarengan yang kira-kira Enggak mengganggu dan nanti kita akan rekomendasikan masukan dari Mitra-Mitra camat,” ucap Dhany.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di Distrik Jakarta menjelang Idul Adha 1445 Hijriah mulai awal Juni 2024.

“Kalau pemeriksaan tempat penjualan kita akan mulai satu pekan sebelumnya. Jadi awal bulan Juni kan? Nah kebetulan Rontok 3-4 itu kita sudah mulai pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4).

Suharini menjelaskan pemeriksaan tempat penjualan hewan kurban itu meliputi pengecekan kebersihan dalam rangka menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban serta mencegah penyakit hewan menjelang Idul Adha 1445 Hijriah.

Cek Artikel:  Bareskrim Bakal Razia Obat Perangsang 'Poppers' untuk LGBT

Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal juga menjadi poin pengawasan petugas. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai