![Pemkot Cirebon Petakan Anggaran untuk Efisiensi](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/13/1739453184_e374b4a527031c38bcc7.jpg?w=800&q=80&format=webp)
PEMERINTAH Kota Cirebon belum menghitung nilai efisiensi anggaran.
“Kami juga Lagi memberikan kesempatan kepada SKPD Demi menghitung sendiri berapa sih yang harus diefisiensikan. Sembari menunggu Panduan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tutur Mastara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Kamis (13/1).
Karena itu, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan Bilangan efisiensi anggaran yang harus mereka lakukan berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Dia mengaku sudah mendampingi Wali Kota Cirebon ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Karena berdasarkan Inpres itu, pengawasan akan dilakukan oleh BPKP. Nantinya perwakilan BPKP yang akan turun langsung ke kota dan Kabupaten di Jabaar Demi melakukan pengawasan.”
Sebelumnya Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, mengungkapkan bahwa surat edaran terkait penundaan pengadaan barang dan jasa yang Bukan terkait dengan belanja wajib juga telah diedarkan kepada setiap SKPD di Kota Cirebon.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan memohon kepada Kawan-Kawan di SKPD Demi menunda terlebih dahulu proses pengadaan barang dan jasa yang Bukan berkaitan dengan belanja wajib dan Bukan bersifat mengikat,” tuturnya.
Dia juga meminta kegiatan seremonial, seminar, dan lainnya yang Bukan berkolerasi terhadap pelayanan publik diminta Demi ditunda dulu. “Demi kegiatan diusahakan di kantor masing-masing. Kita juga rencana musrenbang akan dilakukan di balai kota dan sisanya dilakukan virtual.”
Sementara itu dari Kabupaten Cirebon dilaporkan bahwa Pemkab Cirebon juga segera menyesuaikan alokasi anggaran Demi perjalanan dinas dan hak-hak kepala daerah terkait efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan surat edaran (SE) Kementerian Keuangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, mengatakan, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang memperkuat Inpres No 1/2025 dan SE Kemenkeu tersebut, baru diterima Pemkab Cirebon, pada Selasa, 12 Februari 2025 ini. Selanjutnya Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon akan mempelajari dan menyusun poin-poin dalam efisiensi sesuai Inpres tersebut.