Pemkab Majalengka Pecat Dua ASN Pelanggar Disiplin

Pemkab Majalengka Pecat Dua ASN Pelanggar Disiplin
(Ilustrasi) Sejumlah ASN mengikuti apel(MI/REZA SUNARYA)

PEMERINTAH Kabupaten Majalengka memberhentikan  dua aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya. Keduanya terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan terkait dengan disiplin ASN.

“Dalam kegiatan apel yang dilakukan hari ini, saya sampaikan bahwa ada
dua ASN di Kabupaten Majalengka yang sudah diberhentikan,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi, Senin (2/8).

Dia menambahkan, kedua ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat
atas perbuatan mereka yang merusak integritas ASN di lingkungan Pemkab
Majalengka. ASN pertama yang diberhentikan berinisial AN. Pegawai di
Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka yang melakukan pelanggaran dengan
tidak masuk kerja selama satu tahun.

Baca juga : Lantik Pj Sekda, Pj Bupati Majalengka Ingatkan Independenitas ASN dalam Pilkada

Cek Artikel:  Tingkatkan Elektabilitas, Farhan Harus segera Menemukan Kekasih di Pilkada Kota Bandung

ASN kedua yang diberhentikan  berinisial MPP dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Majalengka. ASN tersebut  terlibat perundungan serta melakukan penyalahgunaan narkotika, sehingga pegawai itu diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

“Pemberhentian kedua ASN ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2001 tentang Disiplin PNS,” tutur Dedi.

Surat pemecatan untuk kedua ASN tersebut sudah ditandatangani dan kini
tengah menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
sebelum proses pemberhentian berjalan sepenuhnya.

Baca juga : ASN Majalengka Berikrar Jaga Independenitas pada Pemilu 2024

Dedi menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakkan
disiplin, agar seluruh pegawai negeri di Majalengka bisa bekerja dan
tetap mematuhi etika, peraturan dan memenuhi kewajiban sebagai ASN.

Cek Artikel:  Serena e-POWER Hadir di Bandung, Kombinasi Teknologi Listrik dan Kenyamanan

“Hal ini sebagai bentuk peringatan tegas terhadap pelanggaran disiplin di kalangan pegawai negeri. Dengan sangat terpaksa, kami harus
memberhentikan yang bersangkutan karena pelanggarannya sudah tidak bisa
ditoleransi lagi,” tuturnya.

Dedi menambahkan dengan pemberhentian ini, seluruh ASN di Majalengka
diharapkan bisa memetik pelajaran yang berharga agar mereka selalu
disiplin dalam menjalankan tugas. “Ini adalah kasus pertama selama saya
menjabat sebagai Pj Bupati. Asa saya, seluruh ASN memahami aturan
dan menjalankan tugas dengan disiplin.”

 

Mungkin Anda Menyukai