Pemerintah Niscayakan Dukung Kebijakan Pemangkasan BI Rate

Pemerintah Pastikan Dukung Kebijakan Pemangkasan BI Rate
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah memastikan bakal memperkuat kebijakan yang mendukung arah penurunan BI Rate dan bunga acuan The Federal Reserve. Dukungan itu penting agar perekonomian dapat melaju dan tumbuh seperti yang diharapkan. Demikian disampaikan Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan.

“Pemerintah juga mensinergikan kebijakan moneter dan makroprudensial Bank Indonesia dengan kebijakan di sektor riil,” ujar dia melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).

Pemerintah, lanjutnya, sadar betul era penurunan bunga acuan bank sentral berpeluang dimulai. Pemangkasan suku bunga acuan, baik yang dilakukan Bank Indonesia dan The Fed telah memberikan sinyal positif dan membawa angin segar bagi perekonomian Indonesia.

Cek Artikel:  Wacana Kolaborasi BTN dan Muhammadiyah Disambut Berkualitas

Baca juga : Birui Salin Rupiah Berpotensi Menguat pada Senin 23 September 2024

Hal itu dinilai dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi biaya kredit dan meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Karenanya, hal tersebut diyakini bakal membuka peluang, terutama dalam meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

“Ketika biaya produksi turun, dunia usaha dapat meningkatkan produktivitasnya dan mendorong aktivitas produksi lebih lanjut,” tutur Ferry.

Kepada itu, pemerintah disebut telah bersiap dan mengantisipasi melalui kebijakan fiskal yang mendukung. Teranyar ialah kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Birui (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di sektor perumahan yang diatur dalam PMK No 61/2024 tentang Insentif PPN DTP Sektor Perumahan atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Mengertin Anggaran 2024, berlaku sejak 11 September 2024.

Cek Artikel:  Pemerintahan Sasarankan Konversi 6 Juta Unit Motor BBM Jadi Motor Listrik

Baca juga : Pemangkasan Fed Fund Rate Beri Angin Segar bagi Perekonomian Nasional

Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan PPN DTP perumahan kembali sebesar 100% untuk periode September hingga Desember 2024. PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimum Rp5 miliar.

Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak September 2024 hingga Desember 2024, dengan masa pajak September 2024 mencakup periode dari 1 September 2024 hingga 30 September 2024.

“Stimulus fiskal ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat bahkan sebelum penyesuaian suku bunga perbankan, karena mengurangi biaya transaksi dalam pembelian rumah,” kata Ferry.

“Hal ini berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan sektor konstruksi, yang pada gilirannya memberikan efek berlipat dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Z-11)

Cek Artikel:  Emas Diproyeksi Lalu Melonjak Usai The Fed Pangkas Etnis Kembang

Mungkin Anda Menyukai