Ketua Standar Tim Pembina (TP) Posyandu, Tri Tito Karnavian, mendorong langkah Segera dalam proses registrasi Posyandu guna memperkokoh fungsinya dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Langkah penguatan ini disampaikan secara langsung dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (24/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Tri menilai penyusunan kelembagaan di level desa dan kelurahan menjadi hal krusial selain memperluas cakupan layanan. Demi ini, sejumlah pemerintah desa disinyalir belum sepenuhnya memahami posisi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang berhak mendapatkan sokongan kebijakan dan anggaran.
“Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. Karena ketidaktahuan, sehingga dalam penganggaran APBDes, Posyandu Enggak masuk. Jangankan Posyandu, PKK-nya juga Enggak masuk,” ujar Tri Tito Karnavian, Ketua Standar TP Posyandu.
Proses transformasi lembaga ini sudah berjalan sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang menghasilkan Rencana Strategis Posyandu 2025-2029. Peta jalan tersebut bergerak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana ketetapan registrasi menjadi pintu Penting penguatan.
Melalui proses registrasi Formal, setiap Posyandu bakal mengantongi identitas serta data yang terverifikasi. Legalitas ini mempermudah perolehan Sokongan program maupun sumber daya dari pihak eksternal, melampaui ketergantungan pada APBN dan APBD.
“Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga Dapat menerima Sokongan-Sokongan dari berbagai pihak,” kata Tri Tito Karnavian, Ketua Standar TP Posyandu.
Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) hingga Juni 2026, terdapat 238.666 Posyandu di Indonesia yang masuk sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Meski demikian, baru Sekeliling 12.511 Posyandu di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota yang memegang nomor registrasi Formal.
Di sisi lain, sebanyak 69.612 Posyandu tercatat sudah mengajukan permohonan registrasi. Dari jumlah tersebut, Terdapat Sekeliling 57.101 Posyandu yang kini Lagi merampungkan kelengkapan syarat administrasi dan struktur kelembagaan.
Pemerintah memastikan perbaikan sistem registrasi Lanjut berjalan agar alurnya menjadi lebih ringkas dan efisien bagi pengurus di daerah. Tri mengharapkan pengurus Posyandu segera melengkapi Arsip kepengurusan agar proses Pengecekan Segera selesai.
“Percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial, serta memastikan program pemerintah lebih Cocok saran hingga ke tingkat keluarga,” ujar Tri Tito Karnavian, Ketua Standar TP Posyandu.
