Pemerintah dorong pekerja Kopdes dapat perlindungan tenaga kerja

Pemerintah dorong pekerja Kopdes dapat perlindungan tenaga kerja

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mendorong pengelola dan pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan seiring akan dimulainya operasional koperasi di berbagai daerah.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Kementerian Koperasi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan para pekerja di lingkungan Kopdes Merah Putih memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kopdes Merah Putih banyak sekali memberikan lapangan pekerjaan, termasuk pengelola koperasi mulai dari manajer, tenaga keamanan, keuangan, seluruh unit kegiatan langsung maupun Tak langsung itu Bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menkop dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Istimewa BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menambahkan kepesertaan nantinya diharapkan mencakup pengurus, pekerja, hingga Member yang Mempunyai aktivitas kerja di Kopdes Merah Putih.

“Iya, jadi Niscaya pengurus, pekerja dan Member koperasi yang Mempunyai aktivitas kerja. Itu yang akan kita harapkan Demi dapat perlindungan tenaga kerja,” kata dia.

Tetapi, ia Tak menjelaskan lebih rinci mengenai sumber iuran Demi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Kemenkop juga menggandeng Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperkuat peran koperasi.

Menurut Ferry, kerja sama dengan BKKBN dilakukan Demi mendorong Golongan binaan masyarakat agar dapat berkembang menjadi badan usaha koperasi.

Selain itu, ia menyebut koperasi desa juga akan diperluas fungsinya sebagai pusat layanan masyarakat, termasuk layanan pengaduan dan perlindungan Perempuan serta anak melalui kerja sama dengan KemenPPPA.

Dalam mendukung pembiayaan usaha koperasi dan Golongan masyarakat, Menkop menyebut Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai badan layanan Lazim di Dasar Kementerian Keuangan akan turut dilibatkan.

Sementara itu, BSN dilibatkan Demi membantu peningkatan standar produk koperasi agar Bisa Bertanding di pasar domestik maupun Global.

“Banyak sekali produk-produk koperasi ini membutuhkan standar yang memungkinkan nanti produk ini Bisa Bertanding secara Berkualitas, Berkualitas Demi pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri,” kata Menkop.