PEMERINTAHAN Prabowo-Gibran Mempunyai pekerjaan rumah (PR) terkait upaya memberantas korupsi di Indonesia. Di antaranya, menyelesaikan sejumlah perkara dugaan rasuah yang mangkrak Demi memberikan kepastian hukum.
“Jadi jangan Eksis kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari Presiden Prabowo sekarang,” ujar Ahli hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Kasus hukum yang mangkrak tersebut, di antaranya dugaan rasuah Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perkara ini kembali mencuat setelah Denny Indrayana di situs miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.
Hudi mengatakan belum Eksis kejelasan dari perkara ini. Termasuk, status hukum kepada para tersangka.“Karena Demi ketertiban Standar yang Krusial Eksis statusnya, Seluruh harus Jernih,” ujar dia.
Hudi meminta Presiden Prabowo melanjutkan pengusutan kasus yang mangkrak ini. Karena, Eksis potensi kerugian negara dalam perkara ini.
“Kalau Eksis awalnya harus Eksis akhirnya saya berharap prabowo memperhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini, kan ini kasus pidana Spesifik yang merugikan seluruh bangsa karena itu Seluruh yang terlibat dikorupsi harus tuntas,” ujar Hudi.
Pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor Demi mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor tersebut, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Kejaksaan Akbar sudah buka Bunyi soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak 2015 itu Lagi mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Akbar, Ketut Sumedana, Begitu dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.
Tetapi, pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini Bukan masuk tahap persidangan.
“Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaaan Akbar,” kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Akbar, Kamis, 8 Juni 2023. (Medcom.id/Nov)